Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru (DLHK) terus menutup satu per satu Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang masih bermunculan di sejumlah titik. Penutupan dilakukan secara bertahap, salah satunya di depan ruko sekitar Jalan Delima.
Di lokasi tersebut, petugas menutup TPS liar secara permanen dan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil untuk mencegah kembali terjadinya penumpukan sampah di kawasan pertokoan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan penutupan TPS liar merupakan bentuk peringatan kepada masyarakat. “Penutupan ini sebagai peringatan agar tidak ada yang buang sampah sembarangan lagi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, tim penegakan hukum (Gakkum) DLHK telah melakukan penertiban secara bertahap karena lokasi tersebut kerap menjadi titik tumpukan sampah. Padahal, armada dari Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) setiap hari melakukan pengangkutan langsung dari permukiman warga.
DLHK mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di TPS liar. Warga yang melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah terancam dikenai sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.







Komentar