Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Tersangka Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau memberikan pendampingan psikologis terhadap tersangka RM (21), terkait kasus penganiayaan terhadap rekan satu kampusnya, Farradhilla Ayu Pramesti (23).

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau, Winarko, menjelaskan bahwa pendalaman psikologi dilakukan untuk mengungkap aspek psikoanalisis, perilaku keseharian (habitual action), hingga kondisi emosional dan spiritual tersangka. Pendekatan ini bertujuan mengetahui motivasi, sebab-akibat, serta kondisi mental tersangka secara komprehensif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan bahwa hasil pendalaman menunjukkan tersangka memiliki kepribadian introvert dan tertutup. RM diketahui merasa mendapat perhatian dan semangat dari korban yang dikenal ceria dan mudah bergaul, termasuk saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada 2025.

Namun, rasa simpati tersebut berkembang menjadi keinginan untuk memiliki, yang kemudian memicu kekecewaan ketika tidak mendapat respons seperti yang diharapkan. Polisi juga menemukan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada 26 Februari 2026.

Setelah kejadian, tersangka sempat memiliki niat mengakhiri hidup, namun berhasil diamankan aparat dari amukan massa dan kini menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 469 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain proses hukum, pendampingan spiritual juga diberikan. Tersangka disebut menunjukkan penyesalan dan keinginan untuk bertobat serta memperkuat nilai spiritualnya. Polda Riau menegaskan penyidikan tetap berjalan profesional dan komprehensif untuk mengungkap perkara secara terang dan akuntabel.