Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan tepat waktu. Tahun ini, batas akhir pembayaran THR ditetapkan lebih cepat dari biasanya, yakni paling lambat pada 8 Maret 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. “Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Menurut Jamal, percepatan jadwal pembayaran THR tahun ini merujuk pada ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban perusahaan dalam pemberian THR kepada pekerja.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengulangi keterlambatan pembayaran seperti yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya. Disnaker Pekanbaru menerima beberapa laporan terkait keterlambatan pembayaran THR, namun pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
Jamal memastikan bahwa seluruh kasus keterlambatan yang terjadi sebelumnya akhirnya dapat diselesaikan, meski pembayaran dilakukan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut murni karena kendala pembayaran, bukan karena perusahaan menolak membayar THR.
Disnaker Pekanbaru kembali mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menunda kewajiban pembayaran THR, demi menjaga hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang sehat.







Komentar