Jakarta (RiauNews.com) – Serikat Media Siber Indonesia menyatakan akan membahas implikasi perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat terhadap industri media nasional dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Maret 2026 mendatang.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan forum tersebut akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rapat Kerja Nasional 7 Februari 2026 dan perkembangan terbaru.
“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional pada 7 Februari 2026 lalu, SMSI memutuskan sejumlah langkah strategis. Di antaranya tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights, mendorong pemerintah menetapkan regulasi tentang kedaulatan digital, serta mengusulkan pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.
Selain itu, SMSI mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional untuk mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri. Organisasi ini juga meminta dukungan fasilitas server bersama guna mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi menjaga kesinambungan ekosistem digital nasional.
Firdaus menambahkan, Rapat Pimpinan mendatang akan menjadi forum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan perkembangan terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI dan AS terhadap industri media nasional.
“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.
Sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI dan AS tersebut akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait klausul dalam perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump tersebut.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima,” tutupnya.
