PWI Riau Cabut Permanen Keanggotaan Dahari karena Gunakan Ijazah Palsu

Bengkalis (Riaunews.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mencabut keanggotaan Dahari, anggota PWI Bengkalis, secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota organisasi tersebut.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang diterbitkan pada 29 Juni 2026. Putusan tersebut ditandatangani Ketua DK PWI Riau Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, beserta anggota Dewan Kehormatan lainnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan keputusan diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025.

“Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskannya ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Selanjutnya DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan, saudara Dahari mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari dari PWI Riau secara permanen,” ujar Bambang, Kamis (2/7/2026).

Menurut Bambang, Dewan Kehormatan terlebih dahulu menghimpun alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Ketua dan Sekretaris PWI Bengkalis Ditegur

Selain mencabut keanggotaan Dahari, Dewan Kehormatan PWI Riau juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan.

Bambang menjelaskan, keduanya tidak terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI. Namun, Dewan Kehormatan menilai keduanya melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui adanya dugaan penggunaan ijazah palsu sejak awal.

“Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

“Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari,” tutup Bambang.