Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Flyover SKA di Pekanbaru, Riau. Pemeriksaan saksi FI, SUG, dan IJS dilakukan pada Rabu (25/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiga saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, TC sebagai Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR selaku pimpinan PT YK, serta GR yang bertindak sebagai konsultan pelaksana.
Proyek Flyover SKA yang berada di bawah Dinas PUPR Riau tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159,38 miliar. Namun, penyusunan HPS diduga tidak didukung perhitungan detail dan data ukur yang memadai, serta terjadi perubahan desain tanpa dasar yang jelas.
Dalam pelaksanaannya, proyek yang menjadi salah satu ikon Kota Pekanbaru itu tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) awal, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar. Selain itu, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan dalam kontrak, serta praktik subkontrak tanpa persetujuan dengan nilai yang jauh lebih mahal dari analisis harga satuan.
Untuk mengusut perkara tersebut, tim KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor PBJ Setdaprov Riau pada Januari 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek Flyover SKA.







Komentar