Perkuat Hak Cipta, Kemenkum Kanwil Riau Gelar Pendampingan Pengajuan Kekayaan Intelektual untuk Akademisi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kementrian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau mengadakan pendampingan pengajuan kekayaan intelektual untuk akademisi yang dihadiri oleh dosen dan akademisi dari berbagai Universitas negeri dan swasta Riau. Tepatnya di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, pada 24 Febuari 2026.

Kegiatan ini diprioritaskan untuk dosen dan akademisi yang ingin mendaftarkan karya ilmiah nya database Kemenkum RI. Tidak hanya bersifat melindungi hak cipta karya ilmiah dari plagiarisme, pendaftaran kekayaan intelektual (KI) nantinya akan mempermudah Universitas dan akademisi untuk komersilasiasi karya ilmiah dan buku, serta mempermudah akademisi untuk membawa karya ilmiah mereka ke jenjang nasional dan internasional.

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan Kepala Kemenkum Kanwil Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Beliau mengatakan bahwa saat ini, kekayaan intelektual sudah menjadi sumber daya dari banyak negara-negara maju dan menjadi fondasi ekonomi yang kuat. Baik itu dibidang manufaktur, kekayaan alam, hingga industri kreatif dan pendidikan.

“China dan Amerika Serikat secara industri dan ekonomi bisa maju berkat pengawasan dan pendataan kekayaan intelektual yang sistematis dan terukur. Indonesia harus bisa melakukan hal yang sama.” ujarnya dalam sambutan pembukaan acara.

Pelatihan ini juga dihadiri oleh Ketua LLDIKTI Wilayah XVII Pekanbaru, DR. H. Nopriadi, S.K.M, M.Kes,. Beliau mengatakan bahwa kegiatan ini mendorong para akademisi dan dosen seluruh Riau untuk mendaftarkan karya ilmiah, jurnal, dan buku mereka.

Ketua LLDIKTI Wilayah XVII Pekanbaru, DR. H. Nopriadi, S.K.M, M.Kes,.

“Riau belum masuk 10 besar dalam pendaftarkan KI di Indonesia. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap bisa mendorong para intelektual dan akademisi Riau untuk mendaftar dan terdata di Kemenkum RI” Ujarnya saat pidato pembukaan acara.

Selain di bidang riset dan pendidikan, pendaftaran KI bisa berupa hak paten, merk dan rahasia dagang, hingga karya seni, dan dibuka mulai dari skala UMKM. Sosialisasi ini jadi langkah strategis Kemenkum Kanwil Riau untuk mendata dan melindungi KI karya anak Riau.