Pekanbaru (RiauNews.com) – Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau menetapkan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau dengan alasan utama memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Dalam maklumat yang dibacakan di Balai Adat Pekanbaru, Senin (23/02/2026), disebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan mendalam, baik secara rasional maupun batiniah.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, menyampaikan bahwa hari tersebut ditetapkan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan, tanah, laut, dan seluruh bentang alam di Riau.
LAMR menilai diperlukan satu momentum khusus yang dapat menjadi pengingat tetap agar perhatian terhadap ekosistem Riau tidak bersifat musiman, melainkan berkelanjutan dari generasi ke generasi.
Penetapan ini juga merupakan respons atas aspirasi anak kemanakan, terutama yang tergabung dalam Persatuan Hijau Riau, yang mendorong adanya hari khusus untuk menguatkan komitmen pelestarian lingkungan.
Selain itu, LAMR menegaskan bahwa menjaga ekosistem sejalan dengan nilai dasar adat Melayu. Dalam pandangan adat, tanggung jawab terhadap hutan, tanah, perairan, dan seluruh bentang alam merupakan bagian dari identitas dan keimanan masyarakat Melayu. Karena itu, Hari Ekosistem Riau dimaksudkan sebagai pelecut moral agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari generasi muda hingga pemangku kebijakan, mengambil peran nyata dalam menjaga alam.







Komentar