Batam Batasi Penerbitan Kartu Pencari Kerja untuk Warga Non-Domisili

Ekonomi & Bisnis126 Dilihat

Batam (RiauNews.com) – Menyasar penertiban administrasi kependudukan dan peningkatan validitas data angkatan kerja, Pemko Batam membatasi penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) hanya bagi warga yang berdomisili di Batam.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Nomor 13 Tahun 2026, yang mulai berlaku 1 Maret 2026.

“Langkah ini diambil untuk menertibkan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan serta memastikan data angkatan kerja di Batam lebih valid,” ujar Amsakar, Senin (23/2/2026).

Dengan pembatasan ini, warga dari luar Batam tidak lagi dapat mengurus AK/1 melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Kartu AK/1 sendiri memuat identitas dan status pencari kerja, menjadi dasar perencanaan tenaga kerja daerah, dan diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah.

Amsakar menekankan agar masyarakat memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili administrasi setempat agar proses penerbitan AK/1 berjalan lancar dan data ketenagakerjaan tetap akurat.

“Kebijakan ini penting untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Batam,” tambahnya.

Komentar