Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di teras lobi Mapolres Kuansing, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam beberapa waktu terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 34,31 gram serta daun ganja kering dengan total berat mencapai 21.585,73 gram. Seluruh barang bukti telah memiliki ketetapan status dari kejaksaan untuk dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Bupati Kuantan Singingi, Ketua DPRD Kuansing, perwakilan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Kuansing, BNNK Kuansing, serta pejabat utama Polres Kuansing.
Wakapolres Kuantan Singingi, Nardy Masry, menyebut pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
Nardy menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari kasus tersangka AS dengan total barang bukti 63,96 gram, sedangkan ganja kering berasal dari dua kasus berbeda dengan tersangka JN dan DP. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu diblender lalu dicampur air dan detergen hingga hancur, sedangkan ganja kering dibakar hingga menjadi abu. Seluruh kegiatan disaksikan para tersangka dan tamu undangan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.







Komentar