Polda Riau Tangani 12 Kasus Karhutla, 13 Tersangka Diamankan Sepanjang Januari 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sepanjang Januari 2026, Polda Riau menangani 12 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Dari penanganan tersebut, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 46,92 hektare.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa pandang bulu. “Sepanjang Januari 2026, kami menangani 12 perkara karhutla dengan 13 tersangka. Seluruhnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, Polres Indragiri Hilir menjadi satuan kerja dengan jumlah kasus terbanyak, yakni empat perkara dengan empat tersangka. Luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut mencapai sekitar 3 hektare.

Selanjutnya, Polres Pelalawan menangani tiga kasus dengan empat tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 31,7 hektare. Sementara itu, Polresta Pekanbaru menangani dua kasus dengan dua tersangka dengan luas lahan terbakar 0,22 hektare.

Adapun Polres Dumai, Polres Rokan Hilir, dan Polres Siak masing-masing menangani satu kasus. Khusus di wilayah Siak, luas lahan terbakar tercatat sekitar 10 hektare.

Pandra menyebut penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta merupakan tindak pidana.

Selain penindakan, Polda Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Petugas juga rutin melakukan patroli serta sosialisasi di wilayah rawan kebakaran guna mencegah praktik pembakaran lahan.