Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Kuantan Singingi dengan membongkar lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran sabu di area perkebunan kelapa sawit, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan bersama Tim Raga Sat Samapta langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FG (37), warga Desa Lubuk Kebun Simpang Kampar, dan A (23), warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Saat penggerebekan, FG sempat melarikan diri sejauh sekitar 200 meter ke area kebun sawit, namun berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan rumah yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil, satu paket sedang, dan dua paket besar plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor total 1,87 gram. Polisi juga menyita 12 bal plastik klip kosong, tiga plastik klip kosong, dua alat hisap (bong), dua kaca pirex, dua sendok pipet, satu mancis, satu timbangan digital, satu buku nota, satu gunting, dua unit handphone, serta empat unit handy talkie.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka FG mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual. Ia juga mengaku mampu menjual hingga 50 paket sabu per hari dengan omzet sekitar Rp10 juta. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif amphetamin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Saat ini keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok utama yang masih dalam pengejaran.
