Status KLB Malaria di Rokan Hilir Diperpanjang, Dinkes Riau Gencarkan PHBS

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria di Kabupaten Rokan Hilir masih terus berlangsung sejak akhir 2024 dan kini telah memasuki perpanjangan ke-9 kalinya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 714/BPBD/2025 tentang perpanjangan kesembilan status tanggap darurat bencana non alam KLB malaria.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli, mengatakan hingga awal 2026 kasus malaria masih ditemukan di wilayah tersebut sehingga status KLB belum dapat dicabut. Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus mengintensifkan berbagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.

“Tahun ini masih ditemukan kasus malaria di Rohil dan masih berstatus KLB. Kita berharap status ini segera berakhir. Sembari kita tetap gencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Zulkifli, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, Kabupaten Rokan Hilir menargetkan eliminasi malaria pada tahun 2045. Untuk mencapai target tersebut, penanganan wabah terus dilakukan secara terpadu, termasuk dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI.

Zulkifli menjelaskan, dukungan tersebut berupa pengiriman tim gabungan, distribusi logistik kesehatan seperti Rapid Diagnostic Test (RDT) dan obat antimalaria berbasis kombinasi artemisinin (ACT), serta penguatan kapasitas pelayanan kesehatan melalui mobilisasi tenaga medis.

Selain penanganan medis, upaya pencegahan juga dilakukan melalui pengendalian vektor dengan fogging dan larvasidasi guna memutus siklus perkembangbiakan nyamuk. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat untuk mengenali gejala malaria, pentingnya pengobatan dini, serta penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) guna menekan penyebaran penyakit tersebut.

Komentar