Polsek Kuantan Hilir Tertibkan 10 Rakit PETI di Kuantan Hilir Seberang

Hukum & Kriminal118 Dilihat

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Kali ini, Polsek Kuantan Hilir menertibkan sejumlah tambang ilegal di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (30/1/2026).

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta tindak lanjut pemberitaan media online terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Kepolisian bergerak cepat untuk merespons keluhan warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto mengatakan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menindak tegas pertambangan tanpa izin yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Iptu Edi, Sabtu (31/1/2026).

Penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Iptu Debi Setyawan bersama sejumlah personel. Operasi dilakukan di tiga lokasi, yakni Desa Kasang Limau Sundai, Desa Rawang Ogung, dan Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Di Desa Kasang Limau Sundai, petugas menertibkan empat unit rakit PETI. Sementara di Desa Teratak Jering ditemukan dua unit rakit PETI, dan di Desa Rawang Ogung empat unit rakit PETI, sehingga total 10 unit rakit tambang ilegal berhasil diamankan.

Untuk mencegah penggunaan kembali, seluruh rakit PETI tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Kapolsek Kuantan Hilir menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan berkelanjutan serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika menemukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.