Haji 2026 Diperketat, DPR Ingatkan Jemaah Waspada Visa Ilegal

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa non-resmi atau ilegal. Peringatan ini disampaikan menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pengamanan hingga delapan lapis pada penyelenggaraan haji 2026.

Maman menegaskan, penggunaan visa haji ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah. Jemaah dengan visa non-resmi dipastikan tidak memperoleh layanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi selama berada di Arab Saudi.

Menurutnya, pada musim haji 2026 pemeriksaan dokumen di Madinah dan Makkah akan dilakukan sangat ketat. Tanpa visa haji resmi, jemaah hampir mustahil dapat memasuki wilayah puncak haji dan berisiko langsung ditindak otoritas setempat.

Selain ancaman deportasi, Maman menyebut jemaah haji ilegal juga terancam denda hingga ratusan juta rupiah dan hukuman penjara. Ia mengingatkan, jemaah ilegal tidak terdata sehingga sulit mendapatkan pertolongan medis cepat jika terjadi keadaan darurat.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria mengatakan Kementerian Haji dan Umrah fokus penuh meningkatkan kualitas pelayanan haji Indonesia. Hal ini tercermin dari pelaksanaan Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang digelar secara intensif dan disiplin.

Diklat yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede tersebut dilakukan secara semimiliter dengan jam pelatihan panjang setiap hari. Menurut Hariqo, pembinaan ini bertujuan membentuk mental dan dedikasi petugas agar mampu melayani jemaah haji secara profesional dan sepenuh hati.

Komentar