Dua Warga Alam Panjang Tertangkap Curi Sawit, Diamankan Warga dan Polsek Kampar

Kampar (Riaunews.com) – Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kampar, Kamis (29/1/2026).

Kedua pelaku berinisial TO (31) dan IJ (28), warga setempat, tertangkap tangan saat memanen sawit milik Rio (34) tanpa izin di kebun yang berada di Dusun II Desa Alam Panjang.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, petugas segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Usai menerima penyerahan dua pelaku dari warga, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan keduanya,” ujar AKP Asdisyah, Jumat (30/1/2026).

Peristiwa pencurian terungkap saat korban mendatangi kebun sawitnya sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapati buah kelapa sawit telah dipanen tanpa sepengetahuannya. Setelah mencari informasi, korban mengetahui pelaku adalah TO dan IJ.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 54 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 207 kilogram serta satu unit alat panen berupa dodos tanpa tangkai. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar