Pekanbaru (RIaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru masih melakukan pendataan terhadap eks juru parkir (jukir) yang terdampak kebijakan parkir gratis di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret hingga 28 Februari 2026. Pendataan ini dilakukan agar para eks jukir dapat mengikuti program pelatihan dan pemberdayaan yang disiapkan pihak ritel.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pendataan sekaligus menjadi proses rekrutmen bagi jukir yang sebelumnya menata parkir di depan gerai Alfamart dan Indomaret. Para jukir diminta datang langsung ke gerai tempat mereka bekerja selama ini.
“Ini pendataan dan rekrutmen terhadap eks jukir yang selama ini bekerja menata parkir di depan gerai ritel modern tersebut,” kata Masykur, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, jukir yang mengikuti pendataan wajib membawa bukti identitas, seperti kartu tanda jukir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta ijazah terakhir. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah adanya oknum yang mengaku sebagai jukir di ritel modern.
Menurut Masykur, pendataan ini merupakan tindak lanjut kerja sama Pemko Pekanbaru dengan PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfamaria Trijaya. Kedua perusahaan tersebut telah menandatangani komitmen perlindungan dan penataan jukir yang terdampak kebijakan parkir gratis.
Salah satu poin kerja sama tersebut adalah pemberian lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di depan ritel modern bagi eks jukir. Namun, lapak tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan harus dikelola langsung oleh penerima.
“Setelah kebijakan parkir gratis diberlakukan, ada program pemberdayaan bagi para jukir. Mereka juga harus bersedia mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Masykur.
