Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti angkat bicara terkait penolakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau. Ia menilai RUPSLB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ida, surat pemanggilan RUPSLB ditandatangani komisaris hanya berdasarkan surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah pemerintah daerah yang diwakili langsung oleh kepala daerah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur. Tidak ada penafsiran Plt gubernur atau wakil gubernur. Jadi pemegang saham itu jelas gubernur,” kata Ida, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan penolakan dilakukan karena surat kuasa tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau dan hanya didasarkan pada radiogram tanpa Surat Keputusan Plt Gubernur. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaksanaan RUPSLB tidak memiliki legalitas formal.
Ida menyatakan tidak mempermasalahkan jabatannya sebagai direktur PT SPR. Ia bahkan mengaku siap mundur atau diberhentikan jika ada surat kuasa resmi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau selaku pemegang saham.
“Kalau surat kuasa hanya ditandatangani Plt Gubernur dan dasarnya radiogram tanpa SK Plt, saya tidak bersedia mengikuti rapat. Kita harus berdiri di atas aturan undang-undang, bukan paksaan kekuasaan,” tegasnya.
