Siak (Riaunews.com) – Satresnarkoba Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial E (35) diamankan pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pertamina, Kampung Buatan II.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat berada di luar rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,91 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Polisi juga menyita satu plastik klip bening dan satu unit handphone merek OPPO yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai bandar. Tes urine juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan metamfetamine,” ujar AKP Benny, Jumat (22/1/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku narkotika tanpa pandang bulu. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus guna membongkar jaringan di atasnya.
