Polda Riau Tegaskan Aksi Mata Elang Tarik Kendaraan di Jalanan Masuk Tindak Pidana

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa aksi mata elang (matel) yang menarik atau merampas kendaraan bermotor milik debitur di jalanan merupakan tindakan pidana. Penegasan ini disampaikan langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Heryadi saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).

Brigjen Pol Hengki menyatakan, penarikan objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan cara pemaksaan di ruang publik. Praktik tersebut dinilai masuk dalam kategori premanisme dan melanggar hukum pidana.

“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan tanpa kerelaan debitur atau tanpa melalui prosedur fidusia yang sah sesuai ketentuan hukum,” tegas Hengki di hadapan jajaran kepolisian.

Ia juga menginstruksikan seluruh personel Polda Riau dan jajaran untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta melakukan tindakan pencegahan secara tegas terhadap praktik mata elang yang meresahkan.

Menurut Hengki, kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelindung dari tindakan sewenang-wenang, termasuk praktik penarikan kendaraan ilegal oleh oknum tertentu.

“Polri berkomitmen menjaga ketertiban, menegakkan hukum secara berkeadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat dari segala bentuk premanisme,” pungkasnya.

Komentar