Teluk Kuantan (Riaunews.com) – Tim Terpadu yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), Polres Kuansing, dan unsur TNI menertibkan 90 kios di kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan, Selasa (20/1/2026). Penertiban ini dilakukan karena kios-kios tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan kawasan pasar.
Dalam pelaksanaan penertiban, tim menurunkan tiga unit alat berat untuk mendukung proses pembongkaran bangunan kios. Aparat gabungan melakukan pengamanan di lokasi guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pemilik kios sempat menyampaikan protes atas pembongkaran tersebut. Meski demikian, situasi tetap kondusif setelah Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah, turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi secara persuasif dengan para pedagang terdampak.
dr. Fahdiansyah menyatakan bahwa Pemkab Kuansing telah menjalankan seluruh prosedur sebelum melakukan penertiban. Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat peringatan kepada pemilik kios agar mengosongkan tempat usaha yang ditempati.
Ia menegaskan penertiban bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang yang telah dilakukan sejak jauh hari. Pemerintah daerah juga telah menggelar serangkaian pertemuan dan pendekatan dialog sejak September 2025, serta menawarkan solusi relokasi ke Pasar Rakyat.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kuansing menata kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan agar lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, sejumlah pejabat OPD terkait, serta personel TNI yang tergabung dalam Tim Terpadu.







Komentar