Siak (Riaunews.com) – Awal kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar langsung diwarnai pengungkapan besar. Belum genap sebulan menjabat, Polres Siak berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana (EDL) Mapolres Siak, Senin (19/1/2026), dipimpin langsung AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar.
Kasus pertama diungkap Satres Narkoba Polres Siak dengan mengamankan seorang kurir berinisial ED (44) di Kecamatan Kandis. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 201,80 gram yang diduga berasal dari jaringan antarprovinsi.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ED diperintahkan oleh bandar berinisial RD yang kini berstatus DPO untuk mengantarkan sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke wilayah Riau,” jelas AKP Benny.
Kasus kedua diungkap Polsek Lubuk Dalam dengan mengamankan dua pelaku, SD (25) dan RA (22), di Kampung Sialang Baru. Polisi menyita 16 paket sabu seberat total 6,8 gram serta alat hisap, dan hasil tes urine keduanya positif methamphetamine.
Kapolres Siak menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba. “Tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Siak. Setiap gram yang kita amankan berarti menyelamatkan masa depan generasi muda,” tegasnya. Tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
