IPR Kuansing Ditegaskan Khusus untuk Masyarakat, Tanpa Libatkan Perusahaan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat, tanpa melibatkan perusahaan swasta maupun pemodal besar.

SF Hariyanto menyatakan, seluruh aktivitas pertambangan rakyat hanya boleh dikelola melalui koperasi dan kelompok resmi masyarakat. Kebijakan ini dibuat agar manfaat pertambangan benar-benar dirasakan langsung oleh warga setempat.
“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, penerapan IPR juga akan memberikan kontribusi bagi daerah melalui retribusi dan pajak yang sah. Pendapatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Riau.

Menurutnya, retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan untuk pemulihan lingkungan, khususnya kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Retribusi ini digunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali,” jelas SF.

Meski belum menetapkan jadwal pasti rampungnya proses perizinan, Pemprov Riau menargetkan percepatan pelaksanaan IPR di Kuansing. “Segera mungkin,” ujarnya.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga menegaskan kesiapan mengawal kebijakan tersebut agar pelaksanaan IPR tetap sesuai aturan dan tidak kembali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komentar