Satreskrim Polres Kampar Tangkap Residivis Pencurian Tabung Gas Elpiji

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RA (40). Pelaku ditangkap atas kasus pencurian dua tabung gas elpiji milik warga Desa Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan RA merupakan residivis dengan kasus serupa dan kerap meresahkan masyarakat. Polisi menilai pelaku sering mengulangi perbuatannya sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban bernama Taufik. Saat kejadian, korban baru pulang dari rumah orang tuanya yang tengah berduka karena ayahnya meninggal dunia.

Setibanya di rumah, korban mendapati dua tabung gas elpiji telah hilang. Korban juga menemukan pintu jendela dapur dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan, yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

Korban kemudian menghubungi warga dan perangkat desa untuk mencari keberadaan tabung gas tersebut. Kecurigaan mengarah kepada RA setelah warga menemukan dua tabung gas di rumah pelaku. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri dan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku pada Senin (12/1/2026). Tim Resmob Polres Kampar berhasil menangkap RA meski sempat berusaha melarikan diri. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.