Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada diskresi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik mendalami keputusan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KPK menilai titik persoalan hukum berada pada kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut diduga melanggar aturan yang mengatur proporsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik tidak melihat urgensi memanggil pimpinan negara dalam perkara ini. Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada tahap pengambilan keputusan operasional di tingkat kementerian.
“Dugaan perbuatannya ada di tahapan operasional, yaitu pada tahapan diskresi di level Kementerian Agama. Mengapa kuota tambahan 20.000 itu dibagi tidak sesuai undang-undang, itulah yang kami dalami,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Selain kebijakan diskresi, KPK juga mendalami proses distribusi kuota haji khusus di lapangan. Penyidik menelusuri peran asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta ratusan biro travel yang terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.
KPK menduga adanya praktik jual beli kuota yang melibatkan oknum di Kementerian Agama. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana atau kickback dari pihak PIHK dan agen travel kepada oknum pejabat Kemenag sebagai bagian dari penyidikan yang masih terus berjalan.







Komentar