KPK Ungkap Kronologi Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara, Diringkus Saat Bagi-Bagi Uang

Daerah, Korupsi144 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Para pelaku ditangkap saat tengah membagi-bagikan uang suap.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta anggota tim penilai Askob Bahtiar (ASB). Dua tersangka pemberi suap adalah Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf perusahaan Edy Yulianto (EY).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari pemeriksaan pajak PT WP yang menemukan kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 75 miliar. Setelah proses sanggahan, AGS menawarkan penyelesaian pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.

Dari angka tersebut, AGS disebut meminta komisi Rp 8 miliar. Namun PT WP hanya menyanggupi fee Rp 4 miliar. Setelah kesepakatan itu, kewajiban pajak PT WP dipangkas drastis menjadi Rp 15,7 miliar.

Pembayaran suap dilakukan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK milik ABD. Uang Rp 4 miliar dicairkan dalam bentuk dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi.

Saat proses pendistribusian uang berlangsung, tim KPK bergerak melakukan OTT. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar berupa uang tunai rupiah, dolar Singapura, serta logam mulia. KPK menyebut sebagian barang bukti juga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya dan masih terus didalami.