Mengincar Untung dari Lumpur Bencana

Lingkungan, Opini211 Dilihat

Oleh  Bunda Nadhira, Pemerhati Kebijakan Publik

Sudah hampir 2 bulan sejak bencana banjir bandang melanda provinsi-provinsi di Sumatera terutama yang terdampak parah yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Ribuan rumah rusak bahkan hilang, ratusan korban meninggal dan luka, ratusan ribu warga terpaksa mengungsi, termasuk anak-anak, ibu hamil dan lansia. Akses kebutuhan pokok terputus seperti listrik, air bersih, komunikasi.

Penyaluran bantuan kemanusiaan terhambat bahkan terputu, akibat lumpur dan kayu masih mengendap di daerah pemukiman dan jalan. Banjir bandang menyisakan lumpur yang pelik untuk diatasi. Sisa banjir masih menjadi wacana di meja rapat yang dihadiri menteri berdasi di tengah korban yang menanti solusi.

Lumpur Bencana dan Logika Bisnis Negara 

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa endapan lumpur sisa banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat pihak swasta untuk dimanfaatkan. Lumpur yang terdapat di sungai, sawah dan lainnya. (Sindonews.com, 01/01/26)

Menanggapi laporan tersebut, Prabowo meminta agar gagasan pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta ini dapat didalami dan dieksekusi lebih lanjut. Sehingga, proses pembersihan lumpur sekaligus mempercepat normalisasi sungai dan memberi potensi pemasukan bagi pemerintah daerah.

Disisi lainnya, Prabowo dengan senang mempersilahkan pemanfaatan lumpur oleh swasta dan akan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah yang terdampak. (Tempo.com, 01/01/26)

Fakta betapa sigapnya pemerintah tatkala tawaran pembelian lumpur datang dari swasta yang bermaksud memanfaatkan material lumpur. Prabowo memerintahkan instansi terkait seperti Menteri Pertahanan dan TNI untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan ahli engineering dari BUMN dan PU dan juga tidak terlewat pula turut menggandeng perusahaan-perusahaan besar di dunia.

Dengan kata lain, Prabowo sedang membuka lahan bisnis baru untuk para pengusaha atau pemilik modal domestik dan luar negeri.

Salah Prioritas dan Tidak Berbanding Lurus Dengan Penanganan Bencana 

Hal ini berbanding terbalik dengan lambannya pemerintah melakukan mitigasi terhadap bencana, bahkan sampai mengabaikan permintaan masyarakat agar status bencana dinaikkan. Menjadi bencana nasional. Karena menunggu terlalu lama, rakyat bahkan mengibarkan bendera putih. Tanda menyerah dan pasrah mengundang iba.

Bantuan dan perhatian pemimpin luar negeri ditolak oleh pemerintah dengan alasan negara masih mampu menanggulangi dampak bencana. Dengan gagahnya presiden berciri khas komandan militer ini menegaskan, bahwa wajah dan martabat negara di pertaruhkan.

Tatkala tawaran datang dari penguasa yang orientasinya keuntungan materi, pemerintah siap menerima pengusaha dari dalam dan luar negeri. Hal ini sangat mempertegas watak Kapitalistik pemerintah dengan melempar tanggungjawab kepada mekanisme pasar.

Perlu digarisbawahi, negara di era saat ini tidak lagi tampil sebagai penanggung jawab utama bagi rakyat. Melainkan, sebagai fasilitator bagi pemilik modal atau oligarki untuk masuk ke ruang bisnis.

Negara berdalih demi efesien dan manfaat ekonomi peran negara dipersempit, sementara swasta diberi panggung seluas-luasnya. Ini membuktikan negara gagal dalam menjalankan fungsi perlindungan.

Keselamatan dan penderitaan rakyat justru dikelola dengan logika bisnis, tergadai dalam kalkulator kapitalistik. Inilah Solusi bersifat pragmatis yang diadopsi negara.

Dalam situasi pasca bencana, prioritas utama seharusnya adalah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak. Namun, kebijakan malah melompat pada wacana pemanfaatan material lumpur, yang sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak korban bencana.

Pemerintah salah dalam menempuh skala prioritas. Ketika rakyat berjuang mendapatkan tempat tinggal, air bersih, dan jaminan hidup, negara justru sibuk membicarakan potensi ekonomi lumpur.

Ini memperlihatkan bahwa ada jarak yang sangat jauh antara pengambil kebijakan dan realitas penderitaan masyarakat.

Gagasan melibatkan swasta dalam pemanfaatan lumpur disampaikan tanpa kejelasan regulasi yang baik. Hal ini dapat membuka peluang eksploitasi sumber daya dan penyalahgunaan wewenang.

Posisi penderitaan rakyat telah dinomorduakan, rakyat menjadi saksi dan penonton tanah tempat untuk melanjutkan hidup kembali diperkosa lagi, karena bukan tidak mungkin proses pemanfaatan lumpurakan menimbulkan kerusakan lingkungan. Tinggal menunggu bencana yang lebih besar pasti akan terjadi di masa mendatang.

Lagi-Lagi Rakyat Jadi Korban Keserakahan Elit

Vocalnya para ahli kehutanan, mahasiswa bahkan masyarakat umum membeberkan pemicu bencana ekologi ternyata bukan karena hanya curah hujan tinggi, tetapi “spon” penampung air hujan yang dirusak oleh penguasa swasta dan oligarki.

Tentu izin legal berasal dari pemerintah, diperkuat dengan undang-undang yang mensahkan tindakan pemerintah dengan dalih pembangunan dan meningkatkan ekonomi negara.

Inilah lingkaran setan yang akan terus terjadi ketika hukum yang diterapkan bukan berasal dari sang Pencipta alam ini.

Berbeda dengan negara Islam, yang sistem aturannya adalah islam dan sumber hukum berasal dari pencipta alam ini. Negara berperan sebagai rain (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung).

Konsep ini menegaskan bahwa negara wajib hadir secara penuh dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan, tanpa melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Sebab bencana bukan ruang eksperimentasi kebijakan ekonomi, melainkan ujian kepemimpinan.

Negara mandiri yang menjalankan amanah Islam sehingga menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas mutlak. Bukan menjadikan krisis Sebagai peluang bisnis.

Pendekatan ini menutup ruang bagi logika pragmatis yang menjadikan penderitaan rakyat sebagai komoditas ekonomi. Disisi lain, Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk milik umum.

Lumpur hasil bencana, yang berkaitan dengan lingkungan dan hajat hidup masyarakat luas, tidak layak diserahkan kepada swasta untuk keuntungan semata. Negara wajib mengelola sumber daya tersebut demi kepentingan seluruh rakyat. Dengan prinsip ini, eksploitasi oleh segelintir pihak dapat dicegah, dan keadilan distribusi serta perlindungan masyarakat dapat terwujud secara nyata. Wallahu ‘alam bisshawab.

Komentar