Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Barang Impor-Ekspor Mengendap akan Dilelang atau Dimusnahkan

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penanganan barang-barang yang tidak dikuasai negara namun mengendap di gudang dan telah masuk daerah pabean, baik barang impor, ekspor, maupun kiriman. Aturan ini mulai berlaku 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam ketentuan tersebut, barang impor atau kiriman yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Barang berstatus BTD selanjutnya dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang hingga kewajiban pabeannya diselesaikan atau ditetapkan tindak lanjutnya.

PMK 92/2025 memberi waktu maksimal 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean sejak barang disimpan di TPP atau Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP (TLB-TPP). Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, Bea Cukai dapat menetapkan barang untuk dilelang, dimusnahkan, atau ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk kategori larangan atau pembatasan, pelelangan menjadi opsi utama penyelesaian. Ketentuan ini dimaksudkan agar barang tidak terus menumpuk di gudang dan menimbulkan biaya penyimpanan tinggi.

Sebelum penetapan tindak lanjut, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pencacahan barang guna mengetahui jenis, sifat, dan kondisi barang. Pencacahan dapat dilakukan setelah 60 hari atau lebih cepat apabila diperlukan untuk kepentingan informasi penanganan barang.

Sementara itu, pemusnahan BTD dilakukan terhadap barang yang terbukti busuk, kedaluwarsa, rusak, berbahaya, mudah mencemari barang lain, atau memerlukan biaya penanganan tinggi. Melalui aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan barang pabean menjadi lebih tertib, efisien, dan memberikan kepastian hukum.