Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat koordinasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit bidang infrastruktur, Senin (20/4/2026). Rapat ini menjadi langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru sekaligus evaluasi pengelolaan dana di tengah tekanan fiskal daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan perubahan kebijakan perlu dipahami bersama oleh seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan optimal.
“Kegiatan ini perlu dibahas karena ada perubahan regulasi terbaru. Kita tidak memperdebatkan jumlah DBH sawit, namun faktanya jumlahnya semakin menurun,” ujarnya.
Penyesuaian Regulasi dan Efisiensi Anggaran
Syahrial menegaskan, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien. Ia menyebut, perencanaan program harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru serta kondisi riil di masing-masing daerah.
Perubahan regulasi dari PMK 91 Tahun 2023 ke PMK 10 Tahun 2026 menjadi dasar penyesuaian tersebut. Dalam aturan baru, daerah kini dapat menerima alokasi sebagai daerah penghasil sekaligus daerah perbatasan.
Sebelumnya, daerah hanya bisa memperoleh satu kategori alokasi. Dengan kebijakan baru ini, distribusi dana diharapkan lebih adil dan mencerminkan kondisi geografis serta kontribusi daerah.
Selain itu, penggunaan DBH sawit juga menjadi lebih fleksibel. Tidak seluruh dana wajib dialokasikan untuk infrastruktur, karena minimal 15 persen dapat digunakan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan daerah.
“Konsekuensinya adalah pengetatan administrasi dalam pengelolaan anggaran. Evaluasi ini penting agar penggunaan dana lebih akuntabel dan tepat sasaran,” jelasnya.
