Jakarta (Riaunews.com) – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengkritisi kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) migas yang dinilai semakin menekan kapasitas fiskal daerah penghasil minyak dan gas bumi. Menurutnya, daerah penghasil seperti Kabupaten Siak ikut menanggung beban subsidi energi nasional, namun tidak memperoleh manfaat fiskal yang sebanding.
Pernyataan itu disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang digelar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Pusat Studi Hukum Tata Kelola Universitas Kristen Satya Wacana, Rabu (3/6/2026).
Afni menyoroti penerapan PMK Nomor 194/PMK.02/2021 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Regulasi tersebut mengatur sebagian penerimaan negara dari sektor migas diperhitungkan terlebih dahulu untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH.
“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” kata Afni.
Daerah Penghasil Dinilai Menanggung Beban Ganda
Menurut Afni, Kabupaten Siak selama ini menjadi salah satu daerah penghasil migas utama di Provinsi Riau yang berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun di sisi lain, daerah juga harus menghadapi dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur, hingga persoalan sosial ekonomi di wilayah penghasil.
Ia menilai mekanisme faktor pengurang DBH menciptakan ketimpangan fiskal. Ketika harga minyak dunia meningkat dan penerimaan negara bertambah, daerah penghasil tidak sepenuhnya menikmati kenaikan tersebut karena sebagian besar tambahan penerimaan digunakan untuk membiayai subsidi BBM, LPG 3 kilogram, listrik, kompensasi energi, hingga bantuan sosial.
Afni juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial dalam formula pengurang DBH sejak 2024. Kebijakan itu dinilai semakin memperbesar tekanan terhadap keuangan daerah penghasil karena nilai belanja bantuan sosial nasional terus meningkat.
“Kondisi ini menimbulkan beban ganda. Daerah tidak menerima penuh manfaat kenaikan harga minyak, tetapi tetap menghadapi kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, dan tekanan ekonomi lainnya,” ujarnya.
Usulkan Reformulasi Kebijakan DBH
Selain mengurangi ruang fiskal, ketidakpastian besaran DBH juga disebut menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Fluktuasi harga minyak dunia dan besaran subsidi nasional membuat proyeksi pendapatan daerah menjadi sulit diprediksi.
Pemkab Siak mengusulkan sejumlah langkah perbaikan, antara lain pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, hingga peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.
Selain itu, Siak juga mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.
“Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Afni.
Menurutnya, reformasi kebijakan DBH SDA penting dilakukan untuk memperkuat semangat desentralisasi fiskal sekaligus memastikan keadilan bagi daerah penghasil dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
