Evaluasi Kemendagri Rampung, APBD Riau 2026 Siap Dijalankan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, memastikan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai. Hasil evaluasi tersebut dinyatakan tidak memiliki persoalan krusial, sehingga APBD Riau 2026 dapat segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kaderismanto mengatakan, tindak lanjut pasca-evaluasi telah dibahas melalui koordinasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 29 Desember 2025. Dari hasil pembahasan tersebut, tidak ada perubahan substansial dalam postur anggaran. “Artinya setelah itu APBD sudah bisa digunakan. Sekarang tinggal pemerintah daerah menjalankan sesuai proses yang biasa,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan, seluruh program dan kegiatan strategis yang telah disepakati sebelumnya tetap berjalan dan disusun berdasarkan asumsi kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau pada tahun 2026 tetap terjaga.

Terkait pendapatan daerah, Kaderismanto menjelaskan asumsi APBD 2026 berada di kisaran Rp8,2 triliun hingga Rp8,3 triliun. Angka tersebut dinilai realistis karena mengacu pada realisasi pendapatan tahun 2025 yang mencapai sekitar 86 persen atau Rp8,2 triliun dari target Rp8,5 triliun. Menurutnya, asumsi dan realisasi pendapatan daerah relatif seimbang.

Meski disusun secara konservatif, DPRD Riau tetap optimistis pendapatan daerah dapat meningkat sepanjang tahun berjalan. Potensi tersebut berasal dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peluang tambahan transfer pusat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), jika kondisi keuangan nasional membaik.

Namun demikian, Kaderismanto mengakui penurunan postur APBD berdampak pada perubahan status fiskal Provinsi Riau dari kategori tinggi menjadi sedang. Perubahan ini berimplikasi pada penyesuaian sejumlah komponen belanja, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan tunjangan komunikasi anggota DPRD, yang harus disesuaikan dengan kategori fiskal yang baru.