DPRD Pekanbaru Tetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – DPRD Kota Pekanbaru menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri dan M Dikky Suryadi Khusaini. Paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, serta camat se-Kota Pekanbaru.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka, menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda terkait penyusunan Propemperda Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dilakukan melalui pembahasan bersama perangkat daerah serta mempertimbangkan kebutuhan regulasi daerah.

Rizky menyebutkan, 17 Ranperda yang ditetapkan terdiri atas usulan DPRD dan usulan Pemerintah Kota Pekanbaru. Ranperda tersebut disusun untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, Propemperda menjadi instrumen penting dalam memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan terencana, sistematis, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Dengan adanya Propemperda, pembahasan Ranperda diharapkan lebih terarah dan tepat waktu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemko Pekanbaru dalam penyusunan Propemperda 2026. Ia berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat dibahas secara optimal dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Pekanbaru.