Ustaz Merampok dan Membunuh Remaja, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Tanggerang (Riaunews.com) – Keluarga Abdul Aziz (19), korban perampokan dan pembunuhan di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Abdul Mugni (23), seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Tangerang. Paman korban, Deden Setiawan, menilai tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi karena dilakukan secara sadis dan berencana.

“Kami memohon kepada penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Keponakan saya meninggal secara keji, dan kami meminta hukuman mati,” ujar Deden, Jumat (2/1/2026).

Menurut keluarga, motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan utang sebesar Rp1,4 juta yang digunakan pelaku untuk bermain judi online. Korban yang bekerja di konter ponsel kerap diminta pelaku mengisi saldo, hingga akhirnya menagih utang tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, pelaku merasa terancam karena korban berencana melaporkannya ke polisi jika utang tidak dibayar. Dari situ, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Dalam kronologinya, pelaku meminta korban mengantarkannya dengan sepeda motor untuk mengambil uang pembayaran utang. Di tengah perjalanan, pelaku menikam korban dari belakang menggunakan pisau hingga tewas, lalu membawa kabur sepeda motor, uang tunai, dan dua unit ponsel. Pelaku telah ditangkap polisi dan kini menjalani proses hukum.