Bengkalis (Riaunews.com) – Atas instruksi Bupati Bengkalis Kasmarni, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar memprioritaskan penyaluran dan pelayanan BBM bagi kepentingan masyarakat. Imbauan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis, baik di Pulau Bengkalis maupun kecamatan lainnya.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ketersediaan BBM, mencegah terjadinya kelangkaan, serta mengantisipasi keresahan masyarakat akibat potensi gangguan distribusi. Pemerintah daerah menilai BBM memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas harian dan perekonomian masyarakat.
Kepala Disdagperin Kabupaten Bengkalis, Zulpan, menegaskan BBM merupakan kebutuhan vital yang penyalurannya harus dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan seluruh pengelola SPBU wajib mematuhi imbauan tersebut.
“Imbauan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Bupati Bengkalis. Kami meminta seluruh pengelola SPBU di setiap kecamatan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta memberikan pelayanan yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” kata Zulpan, Kamis (1/1/2026).
Zulpan menambahkan, Disdagperin Bengkalis akan bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengawasi distribusi dan pelayanan BBM. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memastikan kebijakan berjalan optimal di lapangan.
Selain itu, pengelola SPBU diminta memperhatikan pengaturan antrean, jam operasional, dan mekanisme pelayanan yang transparan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi rutin guna memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga serta situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan SPBU tetap kondusif.







Komentar