Gelapkan Tiga Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial SY alias Ipul (29) ditangkap polisi usai diduga menggelapkan tiga ekor sapi kurban senilai Rp51 juta di Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Sapi-sapi tersebut telah disembelih saat Idul Adha, namun uang pembelian tidak pernah dibayarkan kepada pemiliknya.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, kasus bermula pada April 2025 saat pelaku mendatangi kandang sapi milik korban dengan alasan mencari hewan kurban. Pada 8 Mei 2025, korban Soetikno (61) dan pelaku sepakat menjual tiga ekor sapi seharga Rp17 juta per ekor atau total Rp51 juta, yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Namun, hingga waktu pembayaran yang disepakati, pelaku tidak kunjung menyerahkan uang. Justru, SY mengambil sapi secara bertahap, satu ekor pada 5 Juni 2025 dan dua ekor lainnya keesokan hari, seluruhnya tanpa pembayaran.

Ketiga sapi tersebut kemudian digunakan sebagai hewan kurban saat Idul Adha. Setelah hari raya, korban berulang kali menagih pembayaran, tetapi pelaku menghindar dan tidak dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Rumbai Pesisir. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap SY di rumahnya pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku uang hasil penjualan sapi telah habis untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Saat ini SY ditahan di Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Polisi turut menyita surat perjanjian jual beli sebagai barang bukti.

Komentar