Kemenhut Bekukan Sementara Akses Hasil Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Nasional264 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan merespons cepat kebijakan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di tiga provinsi terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini mendukung surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu. Langkah tersebut diambil untuk mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah kondisi darurat bencana.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyatakan Ditjen Gakkum mendukung penuh pembekuan sementara tersebut sebagai langkah taktis menutup celah praktik ilegal. Menurutnya, situasi bencana tidak boleh dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan melanggar hukum.

Selama masa penangguhan, Ditjen Gakkum menjalankan dua peran utama, yakni memperluas kanal pengaduan masyarakat dan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu yang mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial resmi Gakkum, sistem pengaduan daring, maupun hotline +6285270149194 yang disiagakan selama 24 jam untuk memastikan respons cepat di lapangan.

Selain itu, tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan seluruh pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun. Kemenhut berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.