Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabencana Banjir

Lingkungan, Nasional212 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kayu tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan darurat, termasuk pembangunan rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana pendukung pemulihan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan kebijakan ini bersifat kemanusiaan dan ditujukan khusus untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. “Pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Edaran itu ditujukan kepada tiga gubernur di wilayah terdampak dan ditandatangani Dirjen PHL serta diketahui Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan.

Meski diizinkan, Laksmi menekankan pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum. Kayu hanyut dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya wajib menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk mencegah praktik ilegal, Kemenhut menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak. Langkah ini dilakukan agar tidak ada celah penebangan liar maupun pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana.

Kemenhut juga memastikan proses penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat. Pengawasan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran serta mendukung percepatan pemulihan pascabencana.