Dua Pimpinan PT SPR Diadili dalam Kasus Korupsi Rp33 Miliar

Korupsi, Spesial Riau143 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengadilan Tipikor Pekanbaru mulai mengadili dua pimpinan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp33,29 miliar. Sidang perdana yang digelar Jumat (5/12/2025) dipimpin Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH. Rahman diketahui menjabat Direktur Utama PT SPR, sementara Debby merupakan Direktur Keuangan perusahaan daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ihsan Awaljon Putra SH dan Yuliana Sari SH menjelaskan bahwa dugaan korupsi berlangsung dalam periode panjang, sejak Juni 2008 hingga November 2015. Permasalahan bermula ketika PT SPR membentuk anak usaha PT SPR Langgak dan menjalin kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak dengan Kingswood Capital Limited (KCL). Dalam proses ini, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan mengambil keputusan yang merugikan keuangan negara.

Menurut JPU, Rahman dan Debby menarik dana dari kas dan rekening perusahaan tanpa prosedur yang sah serta tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Operasional (RKAO). Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Penunjukan konsultan hukum dan keuangan juga dilakukan secara lisan tanpa analisis kebutuhan. Selain itu, keduanya memerintahkan pencatatan pendapatan over lifting dan kapitalisasi sebagian cost recovery secara tidak sesuai standar akuntansi guna menaikkan laba bersih perusahaan.

Jaksa menyebut Rahman menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp6,51 miliar, sedangkan Debby menerima Rp9,81 miliar. Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut ikut menerima aliran dana, di antaranya Erwinta Marius (Rp4,39 miliar), Eko Sembodo (Rp2,9 miliar), Erwin Lubis (Rp1,8 miliar), dan beberapa pihak lain termasuk karyawan PT SPR Langgak dengan total penerimaan Rp1,1 miliar. Praktik tersebut berdasarkan audit BPKP RI mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000.

Atas perbuatan itu, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menegaskan adanya persekongkolan dalam memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui manipulasi anggaran dan laporan keuangan.

Menanggapi dakwaan JPU, tim kuasa hukum Rahman dan Debby menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (11/12/2025) mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa.

Komentar