Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan lembaganya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Ia menegaskan KPK perlu memastikan seluruh bukti, baik materiel maupun formal, benar-benar lengkap sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Setyo mengatakan percepatan proses tanpa kelengkapan bukti justru dapat menambah beban penyidikan. “Kalau kita percepat tetapi masih ada yang kurang, khawatirnya proses penyidikannya malah menambah pekerjaan buat para penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Ia menambahkan, penyidikan yang matang akan mempermudah penuntutan hingga persidangan.
Untuk memperkuat alat bukti, KPK tidak hanya memeriksa pihak Kementerian Agama (Kemenag), agen travel haji, asosiasi, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tetapi juga mengirim penyidik langsung ke Arab Saudi. “Penyidik masih di luar negeri. Mereka sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi,” kata Setyo. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Hingga kini, penyidikan kasus tersebut belum menghasilkan nama tersangka meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kediaman ketiganya turut digeledah penyidik.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan 2024. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kuota tambahan 20.000 justru dibagi rata 50:50 melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024. Sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan ke haji khusus.
KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan sejumlah agen travel haji, termasuk adanya aliran dana dalam penerbitan keputusan tersebut. Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji ini sementara ditaksir melebihi Rp1 triliun.







Komentar