Polsek Batang Gansal Bongkar Jaringan Sabu dari Warung Sate hingga Pemasok di Inhil

Batang Gansal (Riaunews.com) – Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap dua kasus narkotika yang saling berkaitan dalam waktu berdekatan. Berawal dari penggerebekan di sebuah warung sate kambing yang dijadikan lokasi transaksi sabu, polisi kemudian bergerak hingga ke Indragiri Hilir (Inhil) untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Pasar, Desa Seberida, Batang Gansal. Laporan masyarakat sejak 9 November menyebutkan wilayah itu kerap menjadi tempat transaksi narkoba, sehingga Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi menurunkan tim dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto.

Dari penyelidikan, polisi mengarah pada Ganda Ramadhan (21), pemuda yang diduga sering bertransaksi di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyergapan di warung sate kambing, Ganda ditemukan bersama Saipul Anwar (53). Petugas mengamankan keduanya dan menemukan bungkus rokok berisi dua paket sabu seberat kotor 0,38 gram. Tes urine juga menunjukkan keduanya positif narkoba.

Ganda kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil. Informasi itu membuat tim segera bergerak. Pada Kamis (13/11/2025) pukul 01.00 WIB, polisi menggerebek rumah pemasok yang dimaksud, Suparmin alias Bagol (49), di Simpang Petai, Keritang.

“Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Suparmin,” ujar Misran. Dari penggeledahan, polisi menemukan tabung silver berisi 34 paket sabu dengan berat kotor 7,17 gram, dua timbangan digital, dua ponsel, alat isap, dan uang tunai Rp300 ribu. Suparmin mengakui kepemilikan barang tersebut dan memberi petunjuk terkait pemasok lain yang kini sedang diburu.

Ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Batang Gansal dan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Polisi menegaskan komitmen memberantas jaringan narkoba lintas wilayah di Inhu dan sekitarnya.

Komentar