KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran dari Kantor Dinas PUPRPKPP Riau

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran saat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau pada Senin (11/11/2025).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPRPKPP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. “Barang bukti elektronik juga turut diamankan untuk kebutuhan analisis lebih lanjut,” tambah Budi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Sehari kemudian, pada 4 November, KPK mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut. Lembaga itu juga menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka, namun belum merinci secara lengkap kepada publik saat itu.

Keesokan harinya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga nama tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Komentar