Usut Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, KPK Periksa Beberapa Pejabat Pemprov Riau

Korupsi, Spesial Riau339 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Senin (10/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam perkara yang sedang disidik. “Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau Raja Faisal Febrinaldi. “Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tambah Budi.

Pantauan di lapangan menunjukkan, delapan unit mobil KPK tiba di lobi Kantor Gubernur Riau sekitar pukul 11.30 WIB. Aparat kepolisian berjaga ketat di pintu masuk utama. Setelah sekitar lima jam penggeledahan, tim KPK terlihat meninggalkan gedung sambil membawa tiga koper dan satu kardus berisi berkas.

Sumber internal menyebutkan, penyidik sempat memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja pejabat dan kendaraan dinas yang biasa digunakan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto serta Sekda Syahrial Abdi. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka pada 4 November 2025. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di rutan terpisah milik KPK di Jakarta. ***

Komentar