Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Cekungan Air Tanah sebagai langkah menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah eksploitasi air tanah secara berlebihan.
Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, regulasi ini disusun untuk memperkuat kebijakan konservasi sumber daya air yang sudah diatur dalam peraturan di tingkat provinsi.
“Kota Pekanbaru berada dalam kawasan cekungan air tanah, sehingga kita harus melakukan langkah-langkah agar kondisi lingkungan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya, Senin (9/11/2025).
Plt Kepala Perumda Air Minum Tirta Siak itu mengakui bahwa pengambilan air tanah di Pekanbaru selama ini cukup masif. Karena itu, diperlukan pengendalian agar kebutuhan masyarakat terhadap air tetap terpenuhi tanpa merusak lingkungan.
Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru kini sedang membahas rancangan Perwako tersebut bersama dinas teknis dan bagian hukum. “Regulasinya sedang kita bahas dengan dinas-dinas terkait dan bagian hukum. Prinsipnya, kita ingin ada aturan pengendalian penggunaan air tanah,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pengendalian, Pemko juga akan mendorong peran Perumda Air Minum Tirta Siak untuk memperluas layanan air perpipaan, sehingga masyarakat tidak terlalu bergantung pada air tanah.
“Kalau air bisa disuplai dari perpipaan, tentu kita dorong masyarakat menggunakan air perpipaan. Pengambilan air tanah dalam jumlah besar bisa memengaruhi konservasi lingkungan,” tambahnya.
Selain mendorong penggunaan air perpipaan, Pemko juga akan mengatur pengambilan air tanah oleh industri dan penyedia air bersih swasta. “Bukan kita hentikan, tapi kita kendalikan. Harus ada aturannya, kalau tidak nanti kacau,” pungkas Ingot.







Komentar