KPK: Kepala UPT di Riau Rela Berutang ke Bank demi Penuhi ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

Korupsi, Spesial Riau311 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terpaksa berutang hingga menggadaikan sertifikat demi memenuhi permintaan uang senilai Rp7 miliar dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Fakta tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para Kepala UPT mengumpulkan uang dengan berbagai cara, termasuk meminjam ke bank, menggunakan dana pribadi, dan bahkan menggadaikan aset. “Informasi yang kami terima, mereka sampai pinjam uang ke bank untuk memenuhi permintaan tersebut. Padahal saat itu, anggaran daerah sedang defisit hingga Rp3,5 triliun,” kata Asep, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Asep, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Di tengah keterbatasan anggaran, para pejabat bawahan justru dipaksa menanggung beban tambahan akibat permintaan atasan. “Seharusnya ketika uang tidak ada dan kondisi sulit, jangan malah membebani bawahan dengan permintaan seperti itu,” ujarnya menegaskan.

KPK menduga Abdul Wahid meminta uang terkait program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan anggaran signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah unit kerja di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain selain Abdul Wahid, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiganya diduga berperan dalam pengumpulan uang tersebut dengan memanfaatkan jabatan dan kekuasaan di lingkungan Pemprov Riau.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan akan mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Komentar