LSM Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin dan perambahan kawasan hutan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (6/11/2025).

Ketua LSM Amatir, N. Ismanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjerat sejumlah pihak berinisial DP, AYP, dan lainnya. Mereka diduga membuka serta mengelola kebun kelapa sawit di kawasan hutan negara tanpa izin usaha perkebunan maupun izin pengelolaan dari pemerintah.

“Dari hasil penelusuran dan dokumen resmi, kebun sawit milik mereka sepenuhnya berada di kawasan hutan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismanto di Pekanbaru, Sabtu (8/11).

Perkebunan yang dimaksud berada di dua lokasi, yaitu sekitar 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, serta 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam. Berdasarkan peta Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi tetap dan terbatas, bahkan tumpang tindih dengan area izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu milik PT Bina Daya Bentala.

Ismanto menegaskan bahwa surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atau camat tidak dapat dijadikan dasar hukum. “Itu bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” katanya.

Menurutnya, citra satelit Google Earth Pro menunjukkan kebun tersebut sudah eksis sejak 2014, dengan usia tanaman sekitar 11 tahun pada 2025. “Jika dihitung berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021 jo. PP Nomor 45 Tahun 2025, potensi denda administratif bisa lebih dari Rp65 miliar,” ujarnya.

LSM Amatir mendesak Polda Riau segera menghentikan aktivitas di kawasan itu serta berkoordinasi dengan KLHK dan kementerian terkait untuk memulihkan kerugian negara. Laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Bagus, kita tindak lanjuti karena melanggar hukum,” ujarnya singkat. Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, pihaknya akan mempelajari laporan untuk segera dilakukan penyelidikan.

Komentar