Bandung (Riaunews.com) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan fitur telepon darurat di aplikasi ojek daring (ojol) untuk mempercepat respons terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui fitur ini, pengemudi maupun pengguna jasa ojol dapat langsung menghubungi polisi ketika menemukan situasi mencurigakan atau darurat di jalan.
“Polri akan bekerja sama dengan aplikator transportasi daring untuk menambahkan fitur panggilan cepat. Dengan begitu, pengemudi bisa langsung melapor jika menemukan situasi yang membutuhkan tindakan segera dari polisi,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin Apel Ojek Daring Kamtibmas di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/11/2025).
Listyo menambahkan, para pengemudi ojol merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari, sehingga dapat berperan penting dalam membantu aparat menjaga keamanan. “Ojek daring ini bisa menjadi mata dan telinga bagi kami dalam upaya pencegahan tindak kejahatan,” katanya.
Selain penguatan kerja sama teknologi, pemerintah juga menyiapkan regulasi perlindungan bagi pengemudi ojek daring. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang difinalisasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang dimaksud mencakup jaminan sosial, asuransi kecelakaan kerja, serta santunan kematian bagi para mitra pengemudi.
Kapolri menegaskan, sektor transportasi daring memiliki peran besar dalam mendukung perekonomian nasional. “Peran ojol sangat penting, bukan hanya dalam mobilitas masyarakat tetapi juga dalam menjaga keamanan dan mendukung perekonomian bangsa,” pungkasnya.







Komentar