Remaja di Bengkalis Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Keponakan di Bawah Umur

Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang remaja berinisial FN (19) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 12 September 2025, dengan nomor perkara BP/89/X/RES.1.24/2025/Reskrim. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Pantai Indah, Kecamatan Bantan.

“Korban saat itu menginap di rumah pelaku. Saat tertidur di kamar, pelaku FN diduga masuk dan melakukan tindakan tak senonoh,” ungkap Kanit PPA Aipda Andri Pranata, mewakili Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Marbel, Rabu (5/11/2025).

Perbuatan pelaku semakin memperburuk keadaan karena korban merupakan keponakan kandungnya sendiri. FN yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bengkalis kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat FN dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Kasus ini masih terus didalami. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Aipda Andri.