Polres Pelalawan Amankan Ibu Rumah Tangga yang Diduga Eksploitasi Tiga Anak Jadi Manusia Silver

Pelalawan (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang perempuan berinisial SM (31) terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak. Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga itu diduga memerintahkan tiga anak untuk mengamen dan menjadi manusia silver di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk eksploitasi terhadap anak.

“Kami tidak toleransi segala bentuk eksploitasi terhadap anak. SM sudah diamankan dan proses hukum berjalan. Tiga anak korban saat ini dalam perlindungan dan pendampingan psikolog,” kata Bayu, Rabu (17/6/2026).

Ia juga mengimbau para orang tua maupun wali agar tidak menjadikan anak sebagai sarana mencari keuntungan ekonomi.

“Kami imbau orang tua atau wali tidak menjadikan anak sebagai alat mencari keuntungan. Jika ada yang melihat praktik serupa, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Terungkap Berawal dari Laporan Warga

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiga anak tersebut diduga diperintahkan oleh SM untuk mengamen dan menjadi manusia silver di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, hingga malam hari dengan target setoran tertentu.

Sekitar pukul 21.30 WIB, warga yang khawatir terhadap kondisi anak-anak itu membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personel langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan SM dan membawanya ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani pemeriksaan sebelum perkara dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, satu ember warna biru, dan satu celengan warna cokelat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Sementara itu, tiga anak yang diduga menjadi korban eksploitasi telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dengan melibatkan lembaga perlindungan anak.

Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.

“Ia terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Bayu.