Ketum PKB Sebut Belum Ada Permintaan Bantuan Hukum dari Gubernur Riau

Korupsi, Spesial Riau171 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan belum menerima permintaan bantuan hukum dari Gubernur Riau, AW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AW merupakan kader PKB yang terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Belum ada permintaan. Ya, pasti akan ada proses internal ya,” kata Muhaimin kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan, partai akan bersikap sesuai mekanisme yang berlaku di internal PKB setelah mempelajari lebih lanjut kasus yang menjerat kadernya itu.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemecatan terhadap AW, Muhaimin enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya menekankan pentingnya menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran bagi seluruh kader PKB agar tidak mengulangi kesalahan serupa. “Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi. Terima kasih,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, KPK menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Selain AW, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP berinisial MAS dan Tenaga Ahli Gubernur Riau DMN.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan DMN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025). Ia menambahkan, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 10 orang serta menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp1 miliar.

Komentar