Satpol PP Rohul Gerebek Gudang Miras dan Tempat Hiburan Malam, Amankan 20 Wanita Penghibur

Rokan Hulu (Riaunews.com)  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dan mengungkap berbagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/11/2025) malam di kawasan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah, petugas menggerebek gudang miras dan rumah kos, menyita ratusan botol minuman keras ilegal serta mengamankan 20 wanita penghibur dari sejumlah tempat hiburan malam.

Kasatpol PP dan Damkar Rohul, Gorneng SSos MSi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang resah terhadap aktivitas penjualan tuak dan gudang miras di wilayah tersebut. “Setelah penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas pesta tuak. Semua barang bukti dan pelaku kami amankan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Rohul, Samsul Kamal SH, Minggu (2/11/2025).

Selain mengamankan tiga perempuan dan sejumlah miras jenis tuak di lokasi pertama, razia juga menyasar kafe dan rumah kos di kawasan yang sama. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 wanita penghibur tanpa identitas lengkap, beberapa penghuni kos tanpa KTP, serta satu pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar.

Tidak hanya itu, petugas turut menggerebek gudang penyimpanan miras di Jalan Diponegoro Km 4 Pasirpengaraian, depan RS Surya Insani, dan menyita 313 botol minuman keras berbagai merek, seperti Anggur Merah dan Bir. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul untuk diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri.

Samsul menegaskan, razia pekat akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Penertiban ini bukan untuk menghukum, tetapi menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas yang melanggar Perda,” tutupnya.

Komentar